Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
Current Text
(1) Komisaris dapat membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Komisaris.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
(4) Tugas Komite audit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
