Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
Current Text
(1) Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direksi.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Komisaris.
(4) Pelaksanaan tugas satuan pengawas intern dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Ketentuan Pasal 39 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
