Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
Current Text
(1) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain untuk mendukung kerja sama daerah.
(3) Prinsip kerjasama BUMD sesuai peraturan perundang- undangan.
(4) Kerja sama BUMD dengan pihak lain meliputi:
a. Kerja sama operasi (Join Operation);
b. Kerja sama pendayagunaan ekuitas (Joint Venture);
dan
c. Kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
