Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan BUMD dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Daerah, b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah. (2) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dalam melakukan pembinaan dapat dibantu oleh instansi terkait lainnya, pakar atau konsultan sesuai kebutuhan dan keahliannya. (3) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan: a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan; b. pembinaan kepengurusan, c. pembinaan pendayagunaan aset; d. pembinaan pengembangan bisnis; e. monitoring dan evaluasi; f. administrasi pembinaan; dan g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. (4) Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (6) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (5) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (7) Pengawasan ekternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan. 10. Ketentuan Pasal 30 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction