Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
Current Text
(1) Pemerintah Daerah selaku pemegang saham melalui Perangkat Daerah yang membidangi BUMD, melakukan evaluasi atas Kinerja BUMD.
(2) Evaluasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan ;dan
c. penilaian pelayanan.
(3) Prosedur dan tata cara evaluasi BUMD sebagaimana ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(4) DPRD melalui alat kelengkapan sesuai dengan bidangnya dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan BUMD.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
