Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisaris, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h. tidak pernah dinyatakan pailit; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. (2) Komposisi komisaris ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. (8) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan: a. perangkat daerah; dan b. unsur indepeden dan/atau Perguruan Tinggi; (9) Pemegang saham MENETAPKAN Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (10) Untuk BUMD yang bergerak di sektor perbankan, syarat dan ketentuan pengangkatan komisaris juga memperhatikan pada ketentuan perundangan yang terkait. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Peraturan Gubernur. 5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction