Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I : Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. 2. Lampiran II : Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi. 3. Lampiran III : Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran. 5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara. 6. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja Untuk PemenuhanSPM. 7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan APBD. 8. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan APBD. 9. Lampiran IX : Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah. 10. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 11. Lampiran XI : Daftar PiutangDaerah. 12. Lampiran XII : Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya. 13. Lampiran XIII : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain. 14. Lampiran XIV : Daftar Sub Kegiatan Tahun jamak (multi years). 15. Lampiran XV : Daftar Dana Cadangan. 16. Lampiran XVI : Daftar Pinjaman Daerah.
Your Correction