Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
( 1 ) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp 536.715.280.910,00 (lima ratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus lima belas juta dua ratus
delapan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), yang terdiri dari :
a. belanja modal peralatan dan mesin;
b. belanja modal gedung dan bangunan;
c. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
d. belanja modal aset tetap lainnya;dan
e. belanja modal aset lainnya.
( 2 ) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 156.076.757.677,00 (seratus lima puluh enam milyar tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
( 3 ) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 130.432.931.303,00 (seratus tiga puluh milyar empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga rupiah).
( 4 ) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 232.102.688.981,00 (dua ratus tiga puluh dua milyar seratus dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
( 5 ) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 17.239.512.949,00 (tujuh belas milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).
( 6 ) Belanja Modal Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 863.390.000,00 (delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Your Correction
