Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp 4.378.907.322.303,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja hibah; dan
e. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 2.075.728.187.512,00 (dua triliun tujuh puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua belas rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp
2.070.710.182.957,00 (dua triliun tujuh puluh milyar tujuh ratus sepuluh juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 55.321.837.234,00 (lima puluh lima milyar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).
(5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp
164.778.914.600,00 (seratus enam puluh empat milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus rupiah);
(6) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 12.368.200.000,00 (dua belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah.
Your Correction
