Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp 2.978.810.402.000,00 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus dua ribu rupiah), yang terdiri dari :
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp 2.977.148.316.000,00 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 1.662.086.000,00 (satu milyar enam ratus enam puluh dua juta delapan puluh enam ribu rupiah).
Your Correction
