Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 2.985.278.110.513,00 (dua triliun sembilan ratus delapan puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sepuluh ribu lima ratus tiga belas rupiah), yang terdiri dari :
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 2.032.213.000.000,00 (dua triliun tiga puluh dua milyar dua ratus tiga belas juta rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp
36.197.371.000,00 (tiga puluh enam milyar seratus Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp 67.264.976.000,00 (enam puluh tujuh milyar dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp
849.602.763.513,00 (delapan ratus empat puluh sembilan milyar enam ratus dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga belas rupiah).
Your Correction
