Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Pendapatan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 5.964.980.923.513,00 (lima triliun sembilan ratus enam puluh empat milyar sembilan ratus delapan puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tiga belas rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction