Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha diberikan keringanan atas PAP. (2) Besarnya keringanan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penetapan pokok pajak yang terutang dan sanksi administratif.
Your Correction