Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Current Text
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha diberikanan keringanan atas BBNKB.
(2) Besarnya keringanan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penetapan pokok pajak yang terutang dan sanksi administratif.
Your Correction
