Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Current Text
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha diberikanan pembebasan atas BBNKB.
(2) Pembebasan atas BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap BBN-KB atas penyerahan kepemilikan karena mutasi Kendaraan Bermotor dari luar daerah, yang meliputi:
a. pembebasan pokok BBN-KB; dan
b. pembebasan sanksi administratif.
Your Correction
