Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Current Text
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah teknis.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas dasar:
b. laporan Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1); dan/atau
c. kunjungan ke lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
