Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Current Text
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK Mandalika yang memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pengelolaan usaha dan/atau kegiatan usaha.
Your Correction
