Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Current Text
(1) Pemberian fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Badan Usaha atau Pelaku Usaha beroperasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
