Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha diberikanan keringanan atas Retribusi Perpanjangan IMTA. (2) Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Besarnya pengurangan atas Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi yang terutang dan sanksi administratif. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang jenis Badan Usaha atau Pelaku usaha dan kualifikasi tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction