Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur memberikan fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai kewenangannya kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK Mandalika. (2) Pemberian fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengurangan; b. keringanan; dan c. pembebasan. (3) Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap : a. PKB; b. BBN-KB; c. PAP; dan d. Retribusi Perpanjangan IMTA.
Your Correction