Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya guna memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d. (2) Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia. (3) Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah terlebih dahulu didokumentasikan secara lengkap. (4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya. (5) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ketempat penyimpanan dengan tata cara khusus. (6) Dalam hal Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction