Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem zonasi sebagaimana dimksud dalam Pasal 45 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction