Correct Article 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Cagar Budaya, baik seluruh maupun beberapa bagian, hanya dapat dibawa keluar Daerah untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran.
(2) Setiap Orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
