Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang memindahkan dan/atau memisahkan Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Gubernur. (2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction