Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk menjaga dan mencegah agar Cagar Budaya tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. (2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
Your Correction