Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk menjaga dan mencegah agar Cagar Budaya tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
Your Correction
