Correct Article 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemanfaatan dengan cara memperbanyak Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai peringkat Provinsi hanya dapat dilakukan atas izin Gubernur.
(2) Pemanfaatan dengan cara memperbanyak Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai Setiap Orang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
