Correct Article 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan untuk mencegah:
a. kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai yang menyertainya;dan
b. pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau Penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelamatan Cagar Budaya dari kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.
Your Correction
