Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang berhak melakukan penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau keadaan memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan.
Your Correction