Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dicabut apabila Cagar Budaya: a. musnah; b. kehilangan wujud dan bentuk aslinya; c. kehilangan sebagian besar unsurnya;atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan Cagar Budaya.
Your Correction