Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh :
a. izin Gubernur;dan
b. izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
(2) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai yang melekat padanya.
(3) Pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui kegiatan penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.
(4) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Kegiatan Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disertai dengan pendokumentasian dalam bentuk laporan, serta menyerahkannya kepada pemberi izin.
Your Correction
