Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan setiap Orang wajib melakukan pelindungan Cagar Budaya. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Penyelamatan; b. Pengamanan; c. Zonasi; d. Pemeliharaan;atau e. Pemugaran.
Your Correction