Correct Article 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan setiap Orang wajib melakukan pelindungan Cagar Budaya.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. Penyelamatan;
b. Pengamanan;
c. Zonasi;
d. Pemeliharaan;atau
e. Pemugaran.
Your Correction
