Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dilakukan berdasarkan metode dan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
(2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pemeringkatan Cagar Budaya.
Your Correction
