Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cagar Budaya di luar Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 harus dilakukan perawatan untuk mencegah dan/atau menanggulangi kerusakan yang disebabkan faktor alam dan/atau tindakan manusia.
Your Correction