Correct Article 67
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada orang yang mengelola Cagar Budaya di luar museum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
