Correct Article 65
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), pengelola Museum wajib menginformasikan melalui pameran tetap dan/atau pameran temporer, penyuluhan, ceramah, seminar, diskusi, penyusunan buku hasil penelitian serta cara dan bentuk lainnya yang berfungsi sebagai sumber informasi koleksi Museum.
(2) Pengelola Museum dapat melakukan renovasi tata pameran, tata letak koleksi, penggantian dan/atau penambahan koleksi paling sedikit tiap 5 (lima) tahun sekali.
Your Correction
