Correct Article 64
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemanfaatan koleksi Museum dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi, kebudayaan, dan pariwisata sepanjang tidak menimbulkan kerusakan, hilang atau pemindahan benda koleksi Museum.
(2) Pengelola Museum berwenang MENETAPKAN kebijakan tentang pemanfaatan koleksi benda Cagar Budaya.
Your Correction
