Correct Article 63
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Perawatan koleksi benda Cagar Budaya di Museum dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan koleksi yang disebabkan faktor alam dan/atau tindakan manusia.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan di dalam ruang perawatan dengan cara dan teknik tertentu sesuai kaidah permuseuman.
Your Correction
