Correct Article 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Cagar Budaya yang menjadi koleksi Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), harus didokumentasikan secara verbal dan visual sesuai dengan ketentuan teknis permuseuman melalui kegiatan pengkajian dan penyajian pameran.
(2) Pengelola Museum, dilarang:
a. menjual koleksi benda Cagar Budaya;dan/atau
b. memindahtangankan koleksi benda Cagar Budaya.
(3) Untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, setiap Museum dapat saling meminjamkan.
Your Correction
