Correct Article 60
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi panduan pertimbangan bagi Pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya di kabupaten/kota.
Your Correction
