Correct Article 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Cagar Budaya.
(2) Pengelolaan Cagar Budaya sebagiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Pengelolaan Cagar Budaya;
b. pengelolaan Cagar Budaya di Museum;dan
c. Pengelolaan Cagar Budaya di luar Museum.
Your Correction
