Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Cagar Budaya. (2) Pengelolaan Cagar Budaya sebagiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Pengelolaan Cagar Budaya; b. pengelolaan Cagar Budaya di Museum;dan c. Pengelolaan Cagar Budaya di luar Museum.
Your Correction