Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang- halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya.
Your Correction