Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah Provinsi atas upaya pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.
Your Correction