Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah Provinsi atas upaya pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.
Your Correction
