Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengusulkan penghapusan Cagar Budaya kepada Menteri.
(2) Pengusulan penghapusan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
(3) Usulan penghapusan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan apabila:
a. musnah;
b. hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan;
c. mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; dan/atau
d. dikemudian hari diketahui statusnya bukan Cagar Budaya.
Your Correction
