Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dalam daftar registrasi Cagar Budaya Daerah.
(3) Daftar registrasi Cagar Budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri untuk dicatat dalam Register Cagar Budaya Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Cagar Budaya dalam daftar registrasi Cagar Budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
