Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lokasi atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau Bangsa INDONESIA, dan memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.
Your Correction