Correct Article 84
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap Orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4), Pasal 34, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 62 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
