Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS tertentu pada Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau bedan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini; g. menyuruh seseorang berhenti atau meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;dan k. melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polri sesuai dengan ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction