Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan dan/atau pengelola Cagar Budaya yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 35, Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 51, dan Pasal 65 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administrasi; c. pembekuan izin;dan d. pencabutan izin. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction