Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Kebudayaan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara melalui kegiatan: a. monitoring; b. evaluasi; c. fasilitasi; d. sosialisasi;dan e. penyuluhan.
Your Correction