Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan/atau b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction